DETIL ARTIKEL

Menyoal Kepatuhan Peserta Pilkada Serentak Terhadap Protokol Covid-19

Tipe Dokumen : Artikel
Judul : Menyoal Kepatuhan Peserta Pilkada Serentak Terhadap Protokol Covid-19
T.E.U. Badan/Pengarang :
Tempat Terbit :
Tahun Terbit :
Sumber :
Subjek : pilkada covid 19
Bahasa :
Bidang Hukum :
Lokasi : Bagian Hukum Kab. Banyuwangi
Lampiran :
15-09-2020

Oleh Moch. Dani Pratama Huzaini

Mendesak agar tahapan Pilkada 2020 ditunda terlebih dahulu, sehingga pelaksanaan pilkada tidak menjadi titik baru penyebaran Covid-19.

 

Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Desember 2020 mendatang telah rampung Minggu (6/9) tengah malam. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon menemukan sejumlah hal yang diduga sebagai bentuk pelanggaran oleh calon peserta Pilkada serentak. Salah satunya terkait pelanggaran terhadap protokol keselamatan Covid-19.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers di Gedung Bawalsu mengungkapkan, pihaknya menemukan 243 pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon. Menurut Afif, Bawaslu menemukan bahwa Partai Politik dan Bapaslon membawa sejumlah pendukung dan melakukan pengerahan massa. Jarak antar pendukung Bapaslon tidak sesuai protokol kesehatan, terutama menjelang proses pendaftaran.

Terhadap hal ini Afif mengingatkan seharusnya petugas yang berada di lapangan dapat mengambil tindakan terhadap pelanggaran peserta Pilkada serentak yang tidak memperhatikan protokol keselamatan Covid-19. “Penyelenggara dan pihak keamanan harus lebih menegakkan dengan lebih tegas protokol kesehatan dan pencegahan Covid19 pada pelaksanaan tahapan berikutnya Pemilihan 2020, terutama kegiatan di luar ruangan,” ujar Afif di hadapan wartawan, Senin (7/9).

Senada, Ketua Bawaslu Abhan menyebutkan, Bawaslu telah melakukan upaya pencegahan sejak lama agar bakal pasangan calon tidak mengerahkan massa pendukung pada saat melakukan pendaftaran. Hal yang sama juga menurut Abhan telah disampaikan oleh Bawaslu jika nanti ada bakal pasangan calon yang hendak mendaftarkan sengketa ke Bawaslu.

“(Bagi pasangan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat) Silakan lakukan upaya hukum. Jangan kumpulkan massa pendukung ketika mengajukan sengketa ke Bawaslu,” ujar Ahan di kesempatan yang sama.

Abhan mengatakan temuan pelanggaran yang masif terjadi pada saat bakal pasangan calon melakukan pendaftaran dan adanya potensi pengerahan masa pada saat bakal pasangan calon mendaftarkan sengketa ke Bawaslu menjadi perhatian dan evaluasi dari penyelenggara. Menurut Abhan, potensi pengerahan masa ini harus dicegah supaya dapat menekan penyebaran Covid-19.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam kesempatannya mengatakan terhadap dugaan pelanggaran protokol kesehatan, mengungkapkan, Bawaslu akan melakukan dua hal. Pertama, memberikan saran perbaikan (teguran) kepada Bapaslon melalui KPU. Kedua, meneruskan dugaan bapaslon yang melanggar protokol kesehatan kepada pihak pihak lain yang berwenang seperti Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

 

“Bawaslu meminta penanganan pelanggaran bisa dilaksanakan secara tegas oleh instansi lain seperti Kepolisian, Satpol PP, Satgas Pencegahan Covid-19, bahkan TNI,” ujar Fritz.

KPU pun telah menetapkan aturan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada setiap tahapan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Karena itu, KPU diminta tegas melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 untuk setiap tahapan yang ada. Berdasarkan data yang diperoleh, Ketua KPU Arief Budiman sesaat setelah penutupan jadwal pendaftaran bakal pasangan calon mengumumkan, bakal calon yang dinyatakan positif mengidap Covid-19 setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 37 orang.

"Bakal calon yang dinyatakan positif berdasarkan pemeriksaan swab test-nya sebanyak 37 calon. Jadi 37 orang, yang kami kumpulkan datanya dari 21 provinsi. Karena sampai Minggu pukul 24.00 WIB masih ada provinsi yang laporannya sedang dikerjakan,” ungkap Arief.

Karena itu, Arief mengimbau kepada para bakal pasangan calon kepala daerah untuk tetap menjaga kondusivitas. Demikian juga dengan partai politik dan gabungan partai politik pengusung untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 selama tahapan pilkada berlangsung.

“KPU mengingatkan kembali kepada pasangan calon maupun partai politik agar mematuhi protokol kesehatan untuk pencegahan Covid 19 dalam setiap pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah serentak 2020 ini,” tegas Arief.

Sementara itu, Manajer Program Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Fadli Ramdanil menyebutkan ketidakpatuhan beberapa pihak terhadap protokol kesehatan pada saat pendaftaran pasangan calon di beberapa daerah sangat mengkhawatirkan. Menurut Fadli, UU Pilkada saat ini yang saat ini digunakan adalah regulasi yang mengatur pilkada dalam situasi normal.

“UU Pilkada kita tidak mengatur teknis penyelenggaraan pilkada di masa pandemi. Untuk itu yang bisa kita lakukan adalah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Fadli.

Ia menyebutkan, ketika Pemerintah, DPR, dan KPU memutuskan untuk melanjutkan tahapan Pilkada 2020 pada 15 Juni 2020 lalu, komitmen utamanya adalah memastikan protokol kesehatan dipatuhi secara ketat. Namun, komitmen itu terasa hilang, ketika adanya pawai massa, hingga konser musik pada saat pendaftaran calon beberapa hari lalu.

Karena itu ia mendorong agar dalam kondisi pandemi Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan ini, Pemerintah, DPR, dan KPU mesti bertanggungjwab untuk memastikan agar komitmen untuk mematuhi protokol kesehatan dapat dipenuhi oleh semua pihak dalam pelaksanaan pilkada. “Angka infeksi Covid-19 semakin meninggi. Jumlah orang terinfeksi di Indonesia semakin mendekati angka 200 ribu orang,” imbuhnya.

Dalam catatan Perludem, sejumlah aktor yang berkaitan langsung dalam tahapan pilkada, juga telah terkena Covid-19. Mulai dari penyelenggara pemilu, hingga bakal pasangan calon sudah ada yang terinfeksi Covid-19. Karena itu Fadli mendorong agar  pemerintah, DPR, dan KPU sebagai lembaga yang bertanggungjawab dalam menyusun dan memastikan jadwal pelaksanaan pilkada ditengah kondisi pandemi, mesti memikirkan ulang melanjutkan tahapan pilkada.

Karena itu menurut Fadli Perludem menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, mendorong pemerintah, DPR, dan KPU segera bertemu membahas situasi pandemi yang semakin mengkhawatirkan, sekaligus mengevauasi kepatuhan terhadap protokol kesehatan di dalam pelaksanaan pilkada, khususnya dalam masa pendaftaran pasangan calon yang baru saja berlalu.

Kedua, mendorong pemerintah melalui aparatnya, dan seluruh jajaran pemerintah, untuk memastikan bersama KPU dan Bawaslu, agar protokol kesehatan dipenuhi di dalam pelaksanaa Pilkada 2020.

Sementara yang ketiga adalah mendorong kepada Pemerintah, DPR, dan Penyelenggara Pemilu untuk tidak saling lempar tanggungjawab dalam menjelaskan kepada publik terkait tidak patuhnya beberapa pasangan calon dan pendukungnya dalam pemenuhan protokol kesehatan. Pemerintah, KPU, dan DPR mesti mengambil tanggungjawab atas dijalankannya pilkada ditengah pandemi.

“Jika pemerintah, KPU, dan DPR tidak dapat memastikan protokol kesehatan akan dipenuhi secara ketat, kami mendesak agar tahapan Pilkada 2020 ditunda terlebih dahulu, sehingga pelaksanaan pilkada tidak menjadi titik baru penyebaran Covid-19,” pungkas Fadli.

KEORGANISASIAN

PELAYANAN

LINK TERKAIT

PROFIL JDIH BANYUWANGI

SOSIAL MEDIA

KUNJUNGAN