DETIL ARTIKEL
PENAHANAN TERSANGKA ATAU TERDAKWA BERIKUT 2 SYARATNYA
Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut “KUHAP”). Adapun tata cara dan penempatannya disesuaikan dengan peraturan yang berlaku dalam KUHAP.
Syarat Obyektif
”
- tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
- tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086).”
Syarat Subyektif
“Artinya, meski tersangka atau terdakwa tersebut telah memenuhi syarat obyektif, namun jika Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim tidak melihat terpenuhinya alasan subyektif, maka tersangka atau terdakwa tersebut dapat tidak dikenakan tindakan penahanan.
Resiko Apabila Syarat Obyektif dan Syarat Subyektif Tidak Terpenuhi Namun Tetap Dilakukan Penahanan
Akibat hukum jika ternyata seseorang yang tidak memenuhi syarat subyektif dan syarat obyektif tetap ditahan, maka tersangka atau terdakwa tersebut dapat mengajukan praperadilan. Praperadilan sendiri diatur dalam Pasal 77 KUHAP yang menyatakan:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
- Adapun praperadilan hanya dapat diajukan manakala perkara pokok yaitu pasal yang dituduhkan kepada tersangka atau terdakwa belum diperiksa di persidangan oleh hakim. Pemeriksaan praperadilan juga dilakukan secara singkat, yaitu 7 (tujuh) hari sejak persidangan pertama. Dalam hal praperadilan diajukan untuk memeriksa sah atau tidaknya penangkapan, maka permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh Tersangka terhadap penegak hukum yang melakukan penahanan tidak sesuai prosedur. Menjadi pertanyaan, ketika praperadilan hanya dapat dilakukan sebelum perkara pokok disidangkan, maka tentunya penahanan yang dilakukan atas perintah hakim tidak dapat diajukan praperadilan meski terdapat dugaan bahwa penahanan tersebut tidak sah. Hal tersebut dikarenakan, perintah penahanan oleh hakim tentunya dilakukan pada saat berkas telah masuk ke pengadilan dan jangka waktu antara berkas masuk ke pengadilan dengan sidang pertama tidaklah lama. Oleh karena itu, sangat sedikit kesempatan untuk melakukan upaya hukum terhadap penahanan yang tidak sah yang dilakukan oleh hakim.
KEORGANISASIAN


















ANGGOTA JDIH
DAFTAR ANGGOTA JDIH SE-KABUPATEN BANYUWANGI

Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris





















