DETIL ARTIKEL
Problematika Pemberantasan Korupsi di Era Pandemi
Problematika Pemberantasan Korupsi di Era Pandemi
Oleh: Muhamad Ali Hasan
Perlu diperhatikan bahwa setiap tindakan dan kebijakan harus didasarkan pada keberadaan iktikad baik
Akhir tahun 2020 publik dihebohkan dengan peristiwa penangkapan dan penetapan sebagai tersangka dua menteri dan pejabat pemerintahan lainnya dalam dugaan tindak pidana korupsi. Kemarahan publik kian memuncak karena salah satu dugaan korupsi berkaitan dengan dana bantuan sosial untuk masyarakat terdampak wabah virus Covid-19, di mana wabah tersebut telah memporak-porandakan kondisi kesehatan dan perekonomian nasional.
Upaya menanggulangi masalah kesehatan dan ekonomi akibat Covid-19 dimulai dari terbitnya Perppu No. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Kemudian, Perppu tersebut disahkan menjadi UU No. 2 tahun 2020.
Berdasarkan produk hukum tersebut, pemerintah dan lembaga terkait melakukan berbagai langkah penanggulangan wabah virus Covid-19 mulai dari bidang kesehatan hingga di bidang sosial, termasuk di antaranya pemberian tambahan dana bantuan sosial sebesar Rp100 triliun bagi masyarakat. Anggaran jumbo ini sudah barang tentu harus dikelola dengan hati-hati dan diimbangi pengawasan yang ketat.
Apabila diperhatikan secara seksama, terdapat hal menarik yang diatur dalam UU No. 2 tahun 2020, yakni adanya upaya “perlindungan hukum” bagi pemerintah dan atau lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yakni, setiap biaya yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara yang dinilai bukan merupakan kerugian negara. Selain itu, UU No. 2 tahun 2020 juga mengesampingkan adanya tuntutan perdata, pidana maupun tata usaha negara terhadap segala tindakan Pemerintah maupun KSSK yang dibuat berdasarkan UU No. 2 tahun 2020.
Merujuk pada ketentuan tersebut di atas, lantas timbul pertanyaan, bagaimana mekanisme penegakan hukum pidana tindak pidana korupsi dalam penanggulangan pandemi virus Covid-19 dalam hal terjadi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah dan atau lembaga anggota KSSK yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara?
Pergeseran Rezim Pembuktian Unsur Kerugian Negara
Salah satu kesulitan dalam menentukan adanya suatu perbuatan melawan hukum dalam kebijakan Pemerintah atau lembaga terkait untuk dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana korupsi adalah pembuktikan terhadap adanya kerugian keuangan negara. Adapun definisi kerugian negara diatur dalam Pasal 1 angka 22 UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengartikan bahwa Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, unsur kerugian keuangan negara diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), di mana unsur tersebut diawali dengan kata “dapat” yang menjadikan Pasal tersebut sebagai delik formil yang berarti tidak perlu adanya pembuktian terhadap akibat dari perbuatan melawan hukum. Dengan dijadikannya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sebagai delik formil maka penegak hukum cukup membuktikan apakah adanya unsur secara melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, maka hal tersebut sudah cukup membuktikan suatu tindakan sebagai tindak pidana korupsi tanpa perlu adanya pembuktian terhadap adanya akibat berupa kerugian keuangan negara.
Delik formil dalam UU Tipikor pada dasarnya sejalan dengan aturan yang terdapat pada United Nations Convention Agains Corruption (UNCAC) sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2006 yang menyatakan kerugian negara tidak mutlak sebagai unsur tindak pidana korupsi (it shall not be necessary).
Penegasan unsur kerugian keuangan negara sebagai delik formil dibenarkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No. 003/PUU-IV-2006 tanggal 25 Juli 2006. Dalam pertimbangan hukumnya MK pada intinya menyatakan bahwa karena tindak pidana korupsi, terutama yang berskala besar, sangatlah sulit untuk dibuktikan secara tepat dan akurat, sehingga frasa “dapat” merugikan keuangan negara diartikan sebagai kerugian yang nyata (actual loss) maupun hanya yang bersifat potensial atau berupa kemungkinan (potential loss).
Namun pendirian MK berubah tatkala menghapus kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Melalui Putusan No. 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017 MK menyatakan dengan lahirnya UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan) maka kerugian negara karena kesalahan administrasi pemerintahan bukan merupakan unsur tindak pidana korupsi. Kerugian negara menjadi unsur tindak pidana korupsi jika terdapat unsur melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang, sehingga menurut MK penerapan unsur merugikan keuangan negara telah bergeser dengan menitikberatkan pada adanya akibat, tidak lagi hanya perbuatan.
Urgensi Keberadaan Iktikad Baik Penyelenggara Negara
Meskipun Pasal 27 ayat (1) dan (2) UU No. 2 Tahun 2020 berupaya memberikan “perlindungan” terhadap Pemerintah dan/atau lembaga lainnya dalam pengambilan kebijakan atau melakukan tindakan terkait wabah virus Covid-19, namun hal tersebut tidak serta merta memberikan hak imunitas secara absolut bagi pihak-pihak termaksud.
Perlu digarisbawahi bahwa Pasal 27 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2020 menegaskan tindakan yang diberikan perlindungan harus didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Muncul pertanyaan, apa indikator yang digunakan untuk menentukan bahwa tindakan penyelenggara negara telah memenuhi unsur iktikad baik? Hal ini patut dilontarkan mengingat UU No. 2 tahun 2020 tidak mendefinisikan hal tersebut. Untuk itu, guna memperjelas hal tersebut, maka kita dapat merujuk pada beberapa peraturan dan praktik peradilan tindak pidana korupsi.
Parameter pertama dapat merujuk pada pengertian iktikad baik dari sudut pandang UU Administrasi Pemerintahan. Beleid tersebut menegaskan bahwa iktikad baik didasarkan pada motif kejujuran dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Sementara itu, AUPB dalam hukum administrasi pemerintahan meliputi delapan)asas yakni kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.
Parameter selanjutnya dapat merujuk pada praktik peradilan. Mahkamah Agung pada Putusan No. 861 K/Pid.Sus/2015 tanggal 8 April 2015 terkait perkara Bank Century pernah menyinggung keberadaan iktikad baik. Dalam pertimbangan hukumnya, MA menggunakan parameter undang-undang untuk menentukan adanya iktikad baik. MA tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan membuktikan adanya iktikad tidak baik dari Terdakwa. Pertimbangan hukum MA dapat dilihat pada kutipan berikut:
“…Bahwa pemberian persetujuan penetapan pemberian FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) kepada PT. Bank Century Tbk oleh Terdakwa dilakukan dengan iktikad tidak baik yang dilakukan dengan cara melanggar Pasal 45 (berikut penjelasannya) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Nomor 3 Tahun 2004, dengan demikian perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum.”
Sementara itu, dari sudut pandang hukum pidana tidak ditemukan aturan yang eksplisit mengatur tentang iktikad baik. Hukum pidana menggunakan parameter niat jahat (mens rea) serta perbuatan yang melanggar hukum pidana (actus reus) untuk menentukan bahwa suatu perbuatan dikualifikasikan memenuhi unsur suatu tindak pidana.
Namun demikian, dalam kaitannya dengan kebijakan yang dilakukan pejabat pemerintah atau lembaga negara lainnya, perlu diingat bahwa hukum pidana mengenal adanya alasan pembenar yang menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Pasal 50 dan Pasal 51 ayat (1) KUHP menegaskan bahwa suatu perbuatan yang dilakukan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang atau dilakukan untuk melaksanakan perintah atasan maka hal tersebut tidak dipidana. Pada titik tersebut diketahui bahwa parameter yang digunakan KUHP untuk mengukur legalitas perbuatan penyelenggara negara adalah merujuk peraturan perundang-undangan dan atau perintah atasan.
Parameter di atas pernah digunakan MA dalam Putusan No. 1555 K/Pid.Sus/2019 tanggal 9 Juli 2019 dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pada putusannya MA melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan karena perbuatan Terdakwa merupakan pelaksanaan perintah jabatan (Pasal 51 ayat (1) KUHP) serta kewajiban dan wewenangnya sebagai Pejabat Penyelenggara Negara atas perintah Undang-Undang. Tindakan terdakwa dilakukan dengan merujuk pada kebijakan pemerintah dan negara guna membantu negara melepaskan diri dari kemelut keuangan dan kesulitan ekonomi yang dapat mengancam dan membahayakan, bangsa, dan negara.
Dari uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa meski terdapat perlindungan hukum bagi tindakan atau kebijakan pemerintah, KSSK, atau lembaga terkait lainnya dalam rangka penanganan wabah virus Covid-19, namun perlu diperhatikan bahwa setiap tindakan dan kebijakan tersebut harus didasarkan pada keberadaan iktikad baik. Hal ini demi menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang dari para penyelenggara negara dan merugikan semua pihak.
Meski dalam UU No. 2 Tahun 2020 tidak secara rinci dideskripsikan tentang iktikad baik, namun merujuk pada praktik peradilan dan peraturan perundang-undangan, maka parameter iktikad baik dapat merujuk pada AUPB, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan atau pelaksanaan wewenang berdasarkan pada peraturan perundang-undangan.
KEORGANISASIAN


















ANGGOTA JDIH
DAFTAR ANGGOTA JDIH SE-KABUPATEN BANYUWANGI

Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris





















