DETIL BERITA
Begini Isi Perpres tentang Penjabat Sekretaris Daerah
Penjabat Sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah yang berhalangan melaksanakan tugas dikarenakan dua hal.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No.3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Perpres yang diteken pada 2 Februari 2018, itu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 214 ayat (5) UU No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.
Dikutip dari situs Setkab, Kamis (8/2), Perpres ini menjabarkan bahwa Penjabat Sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena: a. sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas; dan/atau b. terjadi kekosongan sekretaris daerah.
Baca Selengkapnya di Hukumonline
KEORGANISASIAN


















ANGGOTA JDIH
DAFTAR ANGGOTA JDIH SE-KABUPATEN BANYUWANGI

Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris





















