DETIL BERITA

Belanja Online Bakal Kena Bea Meterai, Pahami Seluk-beluk Pengaturannya

16-06-2022

Pengenaan bea materai elektronik atau e-materai untuk dokumen Syarat dan Ketentuan jangan sampai menghambat ekonomi digital. Menambah serangkaian pajak digital yang diberlakukan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah.

Oleh: Mochamad Januar Rizki

Wacana pemerintah ingin mengenakan bea meterai pada belanja online atau e-commerce jadi sorotan saat ini. Pasalnya, penerapan bea meterai tersebut akan berdampak terhadap peningkatan biaya masyarakat berbelanja online.

Pengenaan bea materai elektronik atau e-materai untuk dokumen Syarat dan Ketentuan jangan sampai menghambat ekonomi digital. Menambah serangkaian pajak digital yang diberlakukan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah.

“Walaupun dapat dipahami sebagai langkah yang cukup rasional, apalagi mengingat disrupsi ekonomi akibat pandemi Covid-19, namun kebijakan bea materai elektronik ini dapat menimbulkan keresahan bagi ekosistem ekonomi digital Indonesia,” ungkap Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan, Rabu (15/6).

“Jangan sampai kebijakan pengenaan bea materai elektronik ini, terutama pada dokumen Syarat & Ketentuan di platform e-commerce, justru memberi disinsentif pada onboarding process pelaku usaha tersebut ke ranah digital atau dengan kata lain menjadi barrier to entry bagi UMKM,” tambah Pingkan.

Dia mengatakan jika e-materai ini nantinya akan dikenakan pada Syarat & Ketentuan dalam transaksi digital melalui platform e-commerce, maka diperlukan konsultasi mendalam antara Kementerian Keuangan dan Perum Peruri dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan dan juga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang saat ini tengah melakukan harmonisasi mengenai kebijakan ekonomi digital Indonesia.

Sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No.10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang menggantikan UU 13/1985, cakupan dokumen yang jadi objek bea meterai kini juga lebih luas, dengan mengikut sertakan dokumen elektronik selain yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan maupun cetakan, sebagai alat bukti maupun keterangan yang sah. Hal ini juga didukung oleh produk hukum lainnya yaitu UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang juga menyatakan dokumen elektronik termasuk alat bukti hukum yang sah. Untuk itu, materai elektronik memang dapat dikenakan pada dokumen elektronik.

Mengutip situs e-meterai milik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, ketentuan e-meterai diatur dalam UU 10/2020. Dijelaskan bahwa, bea meterai adalah pajak atas dokumen. seiring dengan perkembangan teknologi informasi, terjadi banyak perubahan bentuk dokumen atau modifikasi dari bentuk sebelumnya dan mendorong berkurangnya penggunaan kertas (paperless). Sejalan dengan itu, transaksi elektronik pun semakin berkembang sehingga kontrak dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet.

Oleh karena itu, diperlukan perluasan definisi dokumen yang tidak hanya berupa kertas, Ekstensifikasi Bea Meterai atas dokumen elektronik sangat mendesak dilakukan agar potensinya dapat dimaksimalkan dan memberikan peningkatan penerimaan bagi pemerintah (Undang Undang Nomor 10 tahun 2020).

Meterai elektronik (e-Meterai) adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.

Hal tersebut membuat perlunya perlakuan setara antara dokumen kertas dengan elektronik. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan berlaku mulai 1 Januari 2021.

Objek Bea Meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud meliputi Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya; Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya; Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun; Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun; Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

Kemudian, penerapan bea meterai juga berlaku pada dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang menyebutkan penerimaan uang; dan berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.