DETIL BERITA

BPHN tengah dokumentasikan hukum adat Indonesia untuk jaga kelestarian

17-09-2024


Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) BPHN Jonny Pesta Simamora mengatakan pihaknya sedang mengompilasikan hukum adat, terutama yang berkaitan dengan waris, perkawinan, dan perceraian.
Jonny menjelaskan Pusat JDIHN BPHN telah turun ke lapangan terkait pendokumentasian tersebut, termasuk mengunjungi Kantor Majelis Desa Adat Provinsi Bali pada akhir Agustus lalu.

"Dokumen-dokumen tersebut akan dikompilasi dalam sistem JDIHN guna memastikan hukum adat menjadi pedoman yang relevan, sekaligus dapat diterapkan secara efektif dalam kehidupan masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Jonny melaporkan, pengelolaan JDIHN selama beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan signifikan. Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah anggota yang terintegrasi dan peningkatan laporan oleh anggota JDIHN.
jdihn.go.id
Selain itu, berdasarkan data per 19 Agustus 2024, tercatat 629.187 dokumen hukum telah tersedia di portal JDIHN dengan rincian 542.680 dokumen peraturan perundang-undangan, 36.447 monografi hukum, 44.214 artikel hukum, dan 5.846 putusan/yurisprudensi.

 
<span rgb(108,="" 117,="" 125);="" font-family:="" montserrat,="" sans-serif;="" font-size:="" 12.8px;="" background-color:="" rgb(255,="" 255,="" 255);"="">Pewarta: Fath Putra Mulya

KEORGANISASIAN

PELAYANAN

LINK TERKAIT

PROFIL JDIH BANYUWANGI

SOSIAL MEDIA

KUNJUNGAN