DETIL BERITA
DESENTRALISASI ASIMETRIS MENDESAK, PERLU PEMBENAHAN UU PEMDA HINGGA PILKADA
Keragaman karakteristik daerah dinilai perlu menjadi pertimbangan dalam pengembangan desain desentralisasi politik di Indonesia.Beragam status kekhususan di Aceh, Papua, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jakarta menunjukkan bahwa model desentralisasi yang seragam sudah tidak lagi relevan. Karena itu, praktik desentralisasi politik di Indonesia dinilai perlu ditata ulang agar lebih sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah dalam kerangka NKRI.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Prof Akmal Malik, menilai berbagai persoalan desentralisasi saat ini berakar pada regulasi yang belum sinkron. Kebijakan desentralisasi kerap diterapkan secara seragam terhadap daerah yang memiliki karakteristik sangat berbeda.
Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti pemberian obat yang sama untuk berbagai jenis penyakit. Padahal, terdapat daerah dengan luas dan kompleksitas pemerintahan yang berbeda-beda, tetapi mendapatkan perlakuan regulatif yang sama.“Kalau kita ingin membuat desentralisasi, kebijakannya harus betul-betul asimetris,” ujar Prof Akmal dalam Focus Group Discussion (FGD) Seri III bertema ‘Reformulasi Desain Desentralisasi Politik: Menuju Asimetrisme dan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif’, Rabu (17/6/2026).Ia menegaskan perlunya penataan ulang regulasi terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah. Mulai dari aturan administrasi pemerintahan, partai politik, pemerintahan daerah, dan keuangan negara hingga regulasi sektoral. Tanpa sinkronisasi, perbaikan yang dilakukan hanya bersifat parsial dan tidak menyentuh akar persoalan.
Posisi pemerintah daerah yang harus menjalankan berbagai ketentuan dari kementerian sektoral yang jumlahnya sangat banyak. Kondisi itu, kerap menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah karena banyak aturan yang tidak selaras satu sama lain. Karenanya perlu ada penguatan demokrasi substantif melalui regulasi yang lebih komprehensif.“Demokrasi prosedural harus mampu menghasilkan pemimpin daerah yang efektif dalam menghadirkan pelayanan publik, meningkatkan daya saing daerah, serta menyejahterakan masyarakat,” tegasnya.
Momentum saat ini perlu dimanfaatkan untuk melakukan harmonisasi regulasi antar kementerian dan lembaga. Karenanya keberhasilan program pemerintah sangat bergantung pada keselarasan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang disusun masing-masing kementerian.
“Bagi saya, kebijakan desentralisasi itu adalah amanat dari reformasi kita kemarin. Tetapi jauh lebih penting adalah memastikan regulasi-regulasi yang mengawal implementasi dan kebijakan desentralisasi itu betul-betul sempurna,” ujarnya.Sementara pakar kepemiluan dan demokrasi, Khoirunnisa Nur Agustyati, mengingatkan bahwa pembahasan desentralisasi politik harus merujuk pada desain konstitusional pemerintahan daerah dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Ketentuan kepala daerah yang dipilih secara demokratis merupakan hasil perdebatan panjang dalam amandemen konstitusi yang turut mempertimbangkan daerah dengan status khusus dan istimewa.
“Pembahasan mengenai Pilkada tidak bisa dilepaskan dari desain konstitusional pemerintahan daerah. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 lahir dengan mempertimbangkan adanya daerah yang memiliki kekhususan dan keistimewaan, sehingga digunakan frasa ‘kepala daerah dipilih secara demokratis’,” ujarnya.
Mantan Direktur Eksekutif Perludem itu menerangkan, perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah sejak awal berkaitan erat dengan desain desentralisasi dan otonomi daerah yang hendak dibangun pasca reformasi. Dalam perkembangannya, sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi kemudian menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari rezim pemilu yang diselenggarakan secara langsung.
Khoirunnisa menilai pembenahan regulasi, mulai dari UU Partai Politik, UU Pemilu, hingga UU Pilkada, perlu segera dilakukan untuk memperkuat kualitas demokrasi lokal dan mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurutnya, berbagai regulasi tersebut saling berkaitan dalam membentuk sistem politik yang menopang pelaksanaan desentralisasi.
“Kalau ingin memperkuat desentralisasi politik, maka pembenahan regulasi partai politik, pemilu, dan pilkada juga harus menjadi perhatian karena semuanya saling berkaitan dalam membangun kualitas demokrasi lokal,” pungkasnya.
oleh :Willa Wahyuni
KEORGANISASIAN


















ANGGOTA JDIH
DAFTAR ANGGOTA JDIH SE-KABUPATEN BANYUWANGI

Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris





















