DETIL BERITA
Dorong Efisiensi Energi, Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH Sehari Seminggu
Meski bersifat imbauan, ia menegaskan pelaksanaan WFH harus tetap mempertimbangkan kondisi dan karakteristik masing-masing perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau seluruh pimpinan perusahaan, baik swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), untuk menerapkan kebijakan work from home (WFH) selama satu hari kerja dalam satu minggu. Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mendukung efisiensi energi sekaligus mendorong transformasi pola kerja yang lebih adaptif.
Imbauan tersebut sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. Arahan itu kemudian dituangkan secara resmi dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan work from home bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4).
Yassierli menjelaskan, penerapan WFH merupakan bagian dari upaya mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan di tengah dinamika kebutuhan energi yang semakin meningkat. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah sistematis dan terukur dalam pemanfaatan energi di lingkungan kerja, termasuk pengurangan mobilitas pekerja yang berkontribusi pada konsumsi bahan bakar.
Meski bersifat imbauan, ia menegaskan pelaksanaan WFH harus tetap mempertimbangkan kondisi dan karakteristik masing-masing perusahaan. Pengaturan teknis, termasuk jadwal dan mekanisme kerja jarak jauh, sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan internal perusahaan agar tetap menjaga efektivitas operasional.
Dalam Surat Edaran tersebut, pemerintah juga menegaskan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh perusahaan. Di antaranya, pekerja atau buruh yang menjalankan WFH tetap berhak menerima upah atau gaji serta hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kebijakan WFH tidak boleh mengurangi hak cuti tahunan pekerja.
Pekerja yang menjalani WFH juga tetap diwajibkan menjalankan tugas dan kewajibannya sebagaimana mestinya. Di sisi lain, perusahaan diminta memastikan bahwa penerapan sistem kerja ini tidak mengganggu kinerja, produktivitas, maupun kualitas layanan kepada masyarakat atau konsumen.
Lebih lanjut, pemerintah memberikan pengecualian terhadap sejumlah sektor usaha yang membutuhkan kehadiran fisik secara langsung dalam operasionalnya. Sektor-sektor tersebut meliputi layanan kesehatan seperti rumah sakit dan klinik; sektor energi termasuk minyak, gas, dan listrik; serta sektor infrastruktur dan pelayanan publik seperti jalan tol, penyediaan air bersih, dan pengelolaan sampah.
Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi sektor ritel dan perdagangan, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan pokok dan pelayanan langsung kepada masyarakat; sektor industri dan produksi yang bergantung pada operasional mesin; sektor jasa seperti perhotelan dan pariwisata; serta sektor makanan dan minuman.
Sektor transportasi dan logistik, termasuk angkutan penumpang, distribusi barang, dan pergudangan, juga tidak diwajibkan menerapkan WFH. Begitu pula dengan sektor keuangan seperti perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek yang memiliki kebutuhan layanan langsung dan sistem operasional khusus.
Selain kebijakan WFH, SE tersebut juga mengatur pelaksanaan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja, seperti penggunaan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi, serta penguatan budaya penggunaan energi secara bijak di lingkungan kerja.
“Pengendalian dan pemantauan konsumsi listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya melalui kebijakan operasional yang terukur,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, Yassierli menekankan pentingnya keterlibatan pekerja maupun serikat pekerja. Mereka diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam merancang dan mengimplementasikan program efisiensi energi, sekaligus membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya penggunaan energi secara bertanggung jawab.
“Melibatkan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dalam merancang dan melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi, membangun kesadaran bersama penggunaan energi secara bijak, serta mendorong inovasi bersama untuk menciptakan cara kerja produktif dan lebih adaptif dalam penggunaan energi,” pungkasnya.
Hanifah Dwi Jayanti
KEORGANISASIAN


















ANGGOTA JDIH
DAFTAR ANGGOTA JDIH SE-KABUPATEN BANYUWANGI

Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris





















