DETIL BERITA

Mengintip Perbedaan Pengaturan PPKM Level 4 dan 3

30-07-2021

Mengintip Perbedaan Pengaturan PPKM Level 4 dan 3 Oleh : Agus Sahbani Hanya ada beberapa perbedaan yakni pelaksanaan makan/minum di tempat umum; dibukanya pusat perbelanjaan/mal hingga pukul 17.00; diperbolehkan beribadah secara berjamaah dengan kapasitas maksimal 25%; hingga resepsi pernikahan boleh diadakan dengan maksimal 20 undangan. Menindaklanjuti pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memperpanjang penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 26 Juli hingga tanggal 2 Agustus 2021, Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian menerbitkan tiga instruksi (Inmendagri). Pertama, Inmendagri No.24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Kedua, Inmendagri No.25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Ketiga, Inmendagri No.26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Tiga Inmendagri itu membagi tingkatan kriteria level situasi penanganan Covid-19 di setiap kabupaten/kota seluruh Indonesia, terutama Level 4 dan Level 3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali mengatakan kebijakan PPKM Level 4 dan Level 3 berlaku mulai dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Pemberlakuan PPKM level 4 dan level 3 ini dikaji berdasarkan tiga faktor utama yaitu indikator laju penularan kasus, respons sistem kesehatan yang berdasarkan panduan WHO, dan kondisi sosioekonomi masyarakat. Luhut mengatakan implementasi aturan PPKM Level 4 diterapkan di 95 kabupaten/kota di Jawa-Bali. Sedangkan, PPKM Level 3 diterapkan di 33 kabupaten/kota di Jawa-Bali. Di luar itu, sesuai Inmendagri No.25 Tahun 2021, PPKM Level 4 juga diterapkan di enam pulau besar yakni Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Lalu, apa bedanya PPKM 4 dan PPKM Level 3 sesuai tiga Inmendagri terbaru itu?. PPKM Level 4 Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, seperti sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online dan pelaksanaan kegiatan sektor nonesensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH). Penetapan kriteria esensial dan kritikal hampir sama seperti Inmendagri sebelumnya. Seperti keuangan, perbankan, pasar modal dengan kapasitas maksimal 50 staf; sektor pemerintahan yang memberi pelayanan publik yang tidak bisa ditunda diberlakukan 25% maksimal staf WFO. Sektor kritikal, seperti kesehatan; keamanan dan ketertiban; penanganan bencana; energi; logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak/hewan peliharaan dapat beroperasi 100 persen staf, kecuali pada pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25% persen maksimal staf WFO. Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam, Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat. Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam, Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Pelaksanaan makan/minum di tempat umum, seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level4. Sedangkan, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Lalu, menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut. Ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek. “Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,” demikian bunyi salah satu diktum dalam Inmendagri No.24 Tahun 2021 ini. PPKM Level 3 Sedangkan, PPKM Level 3 sebagian besar hampir sama dengan pengaturan PPKM Level 4. Hanya saja, ada beberapa perbedaan yakni pelaksanaan makan/minum di tempat umum, seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat. Tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 25% kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sumber : https://www.hukumonline.com/

KEORGANISASIAN

PELAYANAN

LINK TERKAIT

PROFIL JDIH BANYUWANGI

SOSIAL MEDIA

KUNJUNGAN