DETIL BERITA

Pengadaan Barang dan Jasa Layaknya Diatur UU, Bukan Perpres

12-06-2025

Pengaturan melalui UU memberikan landasan hukum yang kuat ketimbang Perpres.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Beleid yang diundangkan 30 April 2025 itu dinilai belum membenahi berbagai celah penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.

Peneliti Transparency International Indonesia, Agus Sarwono, mencatat beberapa hal antara lain Pasal 11 memberi kewenangan pejabat pembuat komitmen (PPK) mengatur semua proses pengadaan. Persoalannya ketika diskresinya berlebihan menjadi rawan penyalahgunaan. Masalah lainnya tidak ada pengawasan dan tidak dijabarkan rinci ketentuan yang mencegah PPK tidak ‘bermain’ dengan pihak lain.

“PPK berpotensi besar ditekan atasannya dan pihak eksternal, misalnya pihak penyedia (vendor,-red) dulu pernah menyumbang bupati atau Gubernur, maka intervensi ini sangat berpotensi terjadi,”  kata Agus dalam diskusi di kantor ICW Jakarta, Rabu (11/06/2025).

Pasal 38 mengatur kenaikan pagu anggaran untuk pengadaan langsung pekerjaan konstruksi dari Rp200 juta menjadi Rp400 juta. Pengadaan barang dan jasa lainnya naik menjadi Rp200 juta. Agus memberi contoh perkara korupsi di Aceh tahun 2021 dalam pembuatan wastafel yang dianggarkan Rp180 juta untuk membuat satu ruang cuci tangan dengan 2 wastafel.  Modus yang digunakan agar proyek itu bisa dikerjakan melalui pengadaan langsung yakni memecah paket sehingga memenuhi syarat batas pagu anggaran.

“Problem pengadaan itu sistemik, jadi tidak cukup hanya diatur dengan Perpres,” ujarnya.

Kemudian Pasal 71-73 mengatur pengadaan barang dan jasa memanfaatkan lokapasar (e.marketplace) tapi standar penentuan harganya tidak jelas. Agus menyebut kasus pengadaan jet pribadi KPU RI yang informasinya terbatas dan pihak penyedianya hanya ada 1 perusahaan. Berbeda jika mekanisme pengadaan dilakukan melalui lelang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), informasinya relatif lebih terbuka sehingga masyarakat bisa mengetahui siapa saja peserta lelang dan penawarannya.

Minimnya informasi dalam proses pengadaan barang dan jasa membuat masyarakat sulit mengawal potensi penyimpangan. Sebab proses ini rawan terjadi konflik kepentingan dan digitalisasi tidak efektif mengurangi praktik korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa di pemerintahan.

“Perpres tidak menyelesaikan masalah korupsi, maka dibutuhkan UU Pengadaan Barang dan Jasa sehingga dasar hukumnya lebih kuat dan mengikat serta berlaku nasional,” usulnya.

Pengaturan pengadaan barang dan jasa melalui UU cenderung lebih ajeg dan kuat. Misalnya, mengatur standar layanan informasi publik pengadaan seperti wajib dilakukan publikasi secara fisik dan digital. Metode pemilihan pihak penyedia atau vendor harus kuat landasan dan justifikasinya kenapa memilih penyedia tersebut.

Penting membatasi diskresi pejabat pengadaan, memastikan hasil pengadaan berkualitas dan sesuai kebutuhan publik. Menutup ruang pengadaan fiktif dan celah penggelembungan harga. Tercatat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengadaan Barang dan Jasa masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2025-2029.

“Mari kita suarakan lebih kencang wacana pembentukan UU Pengadaaan Barang dan Jasa,” ajaknya.

Pada kesempatan yang sama akademisi sekaligus Ketua Pusat Administrasi Publik Universitas Katolik Parahyangan, Tutik Rachmawati, menilai Perpres tidak cukup untuk mengatur pengadaan barang dan jasa pemerintah. Melihat praktik di Inggris, diperlukan regulasi setingkat UU untuk mengatur pengadaan barang dan jasa yang arahnya menciptakan social value dan nilai-nilai lainnya.

Sejak 2012 pemerintah Inggris mewajibkan pihak penyedia atau vendor yang terlibat pengadaan barang dan jasa untuk publik wajib merancang kegiatan yang memberikan manfaat secara sosial dan lingkungan hidup. Misalnya, di kota Liverpool, Inggris ada truk yang mengangkut sampah kemudian memilahnya untuk didaur ulang menjadi furniture dan dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Dalam proses tersebut ada nilai sosial dan lingkungan hidup yang dihasilkan yakni menyerap tenaga kerja lokal dan mendaur ulang sampah.

Tutik menilai Perpres 46/2025 minim kapasitas dalam implementasinya. Misalnya, Pasal 7 ayat (1) soal etika pengadaan barang dan jasa akan sulit dijalankan jika kompetensi SDM rendah. Ada tantangan transparansi dan akuntabilitas dalam implementasi Pasal 5 huruf b, karena tanpa audit internal yang baik pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang transparan, terbuka dan kompetitif hanya omong kosong.

“Pasal 9 ayat (1) dan (2), walaupun ada niat baik tapi tanpa pengawasan yang memadai bisa membuka celah penyimpangan yang besar,” imbuh Tutik.

Ady Thea DA

KEORGANISASIAN

PELAYANAN

LINK TERKAIT

PROFIL JDIH BANYUWANGI

SOSIAL MEDIA

KUNJUNGAN