DETIL BERITA
Penting!! Begini Tahapan Membuat Struktur dan Skala Upah Menurut Aturan Terbaru
Struktur dan skala upah wajib disusun pemberi kerja dan diberitahukan kepada seluruh pekerja. Ada tiga metode yang digunakan. Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan sejumlah peraturan pelaksana PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Salah satu peraturan terbaru yang diterbitkan adalah Permenaker No. 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah. Peraturan ini sangat ditunggu pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan. Struktur dan skala upah wajib disusun pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.
KEORGANISASIAN


















ANGGOTA JDIH
DAFTAR ANGGOTA JDIH SE-KABUPATEN BANYUWANGI

Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris





















