DETIL BERITA
Prabowo Janjikan Dana Transfer Daerah Besar ke Pemda, Kepala Daerah Diminta Efisiensi
Sekitar 80 persen bupati yang menjabat saat ini adalah pejabat baru di tingkat daerah. Karena itu, ia mendorong para kepala daerah untuk aktif belajar, termasuk berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memberikan alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam jumlah besar. Ia meminta para kepala daerah bersabar karena pencairan dana tidak dilakukan sekaligus, melainkan ada mekanisme transfer langsung dan tidak langsung.
“Saya minta bupati sabar. Jangan khawatir kalau merasa transfer daerah dikurangi, sebenarnya tidak dikurangi. Ada yang langsung, ada yang tidak langsung. Nanti pada waktunya akan kita kucurkan besar-besaran. Percaya sama saya,” kata Prabowo dalam sambutannya pada acara Pembukaan Apkasi Otonomi Expo 2025 di Tangerang, Kamis (28/8).
Ia juga mengamanatkan kepada seluruh kepala daerah tetap menjalankan kebijakan efisiensi anggaran. Menurutnya, kebijakan itu bukan kehendak pribadi, melainkan amanat konstitusi. Efisiensi bukan hanya berarti pemangkasan belanja, tetapi juga pengalihan dana untuk mendukung program prioritas pemerintah, terutama sektor pangan.
“Pangan mendesak, harus kita amankan. Supaya kita tidak di-bully, tidak didikte oleh bangsa lain,” ujarnya.
Lebih lanjut, Prabowo menyadari bahwa sekitar 80 persen bupati yang menjabat saat ini adalah pejabat baru di tingkat daerah. Karena itu, ia mendorong para kepala daerah untuk aktif belajar, termasuk berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Belajar yang cepat, jangan malu-malu minta bantuan. Kalau memang perlu minta penataran, lapor ke Kemendagri, nanti kita cari dana, kita akan bantu pemda,” katanya.
Prabowo bahkan menyarankan agar kegiatan pembekalan atau pelatihan tidak dilakukan di hotel mewah, melainkan dalam bentuk latihan yang benar-benar bermanfaat.
“Jangan malu-malu, bukan untuk jalan-jalan, tapi benar-benar untuk ditatar. Kalau perlu, bupati kita taruh di camp tentara, kalau perlu. Jangan di hotel bintang lima, enak saja,” ungkapnya.
Lihat Kondisi Masyarakat
Senada dengan itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyoroti pentingnya kepala daerah memahami kondisi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat dalam menyusun kebijakan hukum di daerah. Ia menegaskan, regulasi yang tidak memperhatikan kondisi masyarakat berisiko tidak efektif dan bahkan menimbulkan penolakan.
“Yang paling penting yaitu harus melihat kondisi masyarakat, kondisi sosial budayanya, kondisi ekonominya. Itu harus dipertimbangkan, baik sebelum membuat peraturan maupun setelahnya,” ujar Tito, seperti dilansir dari Antara.
Menurutnya, salah satu faktor penentu efektivitas Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) adalah sejauh mana aturan itu sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat. Ia mencontohkan, sebuah perda yang melarang pembuangan sampah sembarangan dengan ancaman denda tidak akan efektif apabila sarana tempat sampah tidak tersedia.
“Kita mengatur mengenai masalah jangan buang sampah sembarangan nanti akan dikenakan denda, (tapi) tempat sampahnya tidak disiapin, otomatis enggak akan bisa berlaku,” imbuhnya.
Tito meminta pemerintah daerah melakukan uji publik, sosialisasi, hingga analisis risiko sebelum menerbitkan peraturan. Sosialisasi, kata dia, juga harus dilakukan kepada pihak yang akan menjalankan aturan, seperti Satpol PP maupun aparat penegak hukum.
“Kalau komunikasi publik yang baik, sosialisasi dilakukan, dan kita membaca bahwa ini majority akan resisten, don’t take any risk, jangan dilakukan. Gunakan strategi lain, pendekatan dulu, conditioning dulu, komunikasi lebih intens, atau mengurangi substansi isi peraturan yang akan dikeluarkan,” sarannya.
Ia menekankan, regulasi baru sebaiknya diterapkan ketika mayoritas masyarakat telah memahami tujuan dan manfaatnya. Dengan begitu, aturan yang terbit tidak akan menimbulkan gejolak penolakan.
Selain aspek sosial budaya dan ekonomi, Tito juga menyebut faktor lain yang memengaruhi efektivitas perda, yakni substansi aturan yang tepat, integritas aparat penegak hukum, serta ketersediaan sarana dan prasarana pendukung. Ia juga menyinggung perlunya reviu pada perda dan perkada yang berkaitan dengan pajak maupun retribusi agar tidak memberatkan masyarakat.
“Isinya, petugasnya nanti yang mengerjakan, sarana prasarana, dan yang paling utama adalah kondisi sosial ekonomi masyarakat ini harus dibaca dan disosialisasikan, didiskusikan,” tegas Tito.
Keterbukaan Informasi
Sebelumnya, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Kartono, menilai masih banyak pemerintah daerah yang belum optimal dalam menyediakan akses terhadap produk hukum melalui JDIH. Menurutnya, kondisi ini berpotensi membatasi hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik.
“Saya juga merasakan langsung kendala itu. Banyak pemerintah daerah memang sudah memiliki web untuk JDIH, tapi informasi yang mereka sajikan tidak lengkap. Kadang hanya tersedia sampai tahun tertentu, atau ada yang terlompat-lompat. Tidak semua produk kebijakan dan peraturan dari pemda bisa diakses,” ujar Kartono kepada Hukumonline, Senin (18/8) malam.
Ia menekankan, keterbatasan tersebut menghambat masyarakat dalam memahami aturan yang berlaku di wilayahnya. Padahal, hak atas informasi publik merupakan salah satu hak mendasar yang dijamin undang-undang, dan JDIH seharusnya menjadi solusi untuk menjembatani keterbatasan sosialisasi produk hukum di lapangan. Sebab, pemerintah daerah seringkali tidak mampu menjangkau seluruh masyarakat dalam kegiatan sosialisasi langsung.
“Melalui JDIH, masyarakat bisa dengan mudah mencari tahu isi peraturan tanpa harus menunggu sosialisasi yang biasanya hanya melibatkan perwakilan,” katanya.
Sebagai akademisi, Ahli Hukum Administrasi Negara ini juga mengaku mengalami kesulitan saat melakukan penelitian maupun menjadi saksi ahli di beberapa perkara. Tidak jarang ia kesulitan mendapatkan salinan peraturan daerah karena belum tersedia di JDIH.
“Ini menyulitkan bagi saya ketika harus menelaah norma atau bunyi peraturan. Kalau dokumennya tidak ada, bagaimana saya bisa memberikan analisis yang tepat?” ungkapnya.
Kartono menambahkan, keterbatasan akses ini jelas merugikan publik meskipun tidak secara langsung menimbulkan kerugian material. Di era teknologi seperti sekarang, kata dia, sudah seharusnya informasi hukum dapat diakses secara terbuka dan cepat.
“Jika akses sulit, masyarakat jadi tidak tahu bagaimana harus berperilaku sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Hanifah Dwi Jayanti
KEORGANISASIAN


















ANGGOTA JDIH
DAFTAR ANGGOTA JDIH SE-KABUPATEN BANYUWANGI

Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris





















