DETIL BERITA

RUU Pekerja Gig Disahkan jadi UU, Payung Hukum Perlindungan bagi 1,2 Juta Orang

01-09-2025

Sebanyak 1,2 juta pekerja gig mendapatkan kesejahteraan melalui pengesahan RUU Pekerja Gig 2025.

Malaysia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig 2025 menjadi UU. Regulasi ini menjadi payung hukum komprehensif bagi 1,2 juta pekerja gig yang selama ini beroperasi tanpa perlindungan memadai. Mulai dari pengemudi transportasi daring, kurir makanan, hingga pekerja lepas sektor digital lainnya.

Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim menyebut pengesahan RUU itu menjadi UU sebagai kemenangan besar bagi pekerja gig. Langkah tersebut merupakan bentuk pengakuan sekaligus jaminan kesejahteraan bagi tenaga kerja digital.

“Jaminan kestabilan pendapatan, martabat, dan pengakuan akhirnya bisa diwujudkan. RUU ini memberikan perlindungan yang sebelumnya tidak pernah ada,” ujar Anwar dalam keterangannya di media sosial pribadi, Sabtu (30/8/2025).

Menurutnya, keterlibatan banyak pihak dalam penyusunan aturan ini menjadi kunci. Pemerintah tidak hanya mendengar suara perusahaan platform, tetapi juga organisasi pekerja, pakar hukum, serta serikat buruh.

“Ada yang menganggap bahwa pengesahan RUU ini lambat, tetapi kami memilih untuk cermat dalam memproses undang-undang ini. Agar lahir sistem yang seimbang antara fleksibilitas kerja dan perlindungan hak dasar pekerja gig,” jelasnya.

Menteri Sumber Daya Manusia (SDM) Malaysia, Steven Sim menilai regulasi ini menutup era pekerja gig tanpa perlindungan. Pengesahan RUU ini pun bertepatan dengan Hari Kemerdekaan 2025 sebagai simbol hadiah negara bagi rakyat.

“Selama ini pekerja gig di Malaysia kehilangan perlindungan kerja yang layak. Dengan undang-undang ini, ketidakadilan itu berakhir,” kata Sim dalam sidang Parlimen Malaysia.

RUU ini akan mendefinisikan pekerja gig sebagai warga negara atau penduduk tetap yang menandatangani perjanjian jasa dengan memiliki kontrak standar yang adil, baik penyedia platform maupun non-platform. Status mereka tetap sebagai pekerja lepas (freelancer), bukan karyawan penuh waktu.

Jenis pekerjaan yang tercakup meliputi transportasi daring, seni pertunjukan, musik, perfilman, kecantikan, penerjemah, jurnalis, fotografer, videographer, hingga pelayanan kesehatan seperti perawat pasca persalinan, paliatif, dan lansia.

“Daftar tersebut bersifat dinamis dan dapat diperbarui melalui keputusan menteri sesuai kebutuhan,” ujar Sim.

Salah satu terobosan utama adalah pembentukan Majelis Perundingan Tripartit yang terdiri dari pemerintah, pekerja, gig, dan perusahaan platform. Forum ini akan membahas standar kontrak minimum, tarif, dan isu-isu lain yang sebelumnya ditentukan sepihak oleh platform.

Selain itu, pemerintah juga membentuk Gig Workers Tribunal sebagai lembaga penyelesaian sengketa. Tribunal ini memberi ruang bagi pekerja untuk mengajukan keberatan atas praktik tidak adil seperti pemutusan kontrak sepihak atau perubahan tarif mendadak.

“Tribunal ini akan jadi ruang adil. Pekerja gig tidak lagi dibiarkan sendirian dalam menghadapi sengketa kerja dengan platform yang menaunginya,” tambah Sim.

RUU mewajibkan kontribusi 1,25 persen dari setiap layanan ke Social Security Organisation (SOCSO), mencakup jaminan kecelakaan kerja dan perlindungan disabilitas. Sim pun menganggap aspek ini merupakan terobosan terbesar karena untuk pertama kalinya pekerja gig masuk ke dalam sistem perlindungan sosial resmi.

“Namun, terkait kontribusi pekerja gig ke dana pensiun (Employees Provident Fund/EPF) masih berlangsung,” terangnya.

Dengan hadirnya regulasi ini, Malaysia menjadi salah satu negara pertama di Asia Tenggara yang memiliki payung hukum komprehensif bagi pekerja gig. Model ini diharapkan menjadi rujukan bagi negara lain yang menghadapi tantangan serupa dalam menata ekosistem kerja fleksibel.

 oleh : Firyalfatin

KEORGANISASIAN

PELAYANAN

LINK TERKAIT

PROFIL JDIH BANYUWANGI

SOSIAL MEDIA

KUNJUNGAN