| Keterangan |
: |
bahwa dalam rangka untuk memperlancar efektifitas dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa khususnya yang pengadaannya bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2026, dipandang perlu untuk menetapkan Tim Pengelola Kegiatan dalam rangka pengadaan Barang/Jasa pada Pemerintah Desa Kelir Kecamatan Kalipuro dengan Keputusan Kepala Desa |